Ini Penyebab Belum Diumumkan Hasil Seleksi Guru Kontrak Pessel

oleh

“Dengan total dana yang kita anggarkan dari APBD senilai Rp. 10 Miliar 500 juta, ya kita kisar gajinya Rp. 750/bulan,” ujarnya.

Kepala Badan Kapegawaian Daerah (BKD) Ahda Yanuar, menyebutkan, ada beberapa item yang mesti dikoordinasikan dengan Kemenpan terkait penerimaan guru kontrak ini. Hal itu, sebut dia, terkait dengan PP No 48 2005 tentang perekrutan kepegawaian.

“Di PP jelas, kita (BKD) dilarang merekrut tenaga non PNS, namun disisi lain ada kebutuhan yang mendesak, jadi ini perlu kita koordinasikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata dia.

Dia mengatakan, saat ini segala aturan sudah moratorium ke pusat. Pemerintah daerah harus mengacu pada aturan itu. Pemerintah daerah tak boleh mengangkangi aturan yang lebih tinggi. Termasuk dalam pengangkatan tenaga kontrak tersebut.

“Maka dari itu, kita perlu melakukan konsultasi. Jika nanti kemenpan mengarahkan pada suatu regulasi, kita akan melakukan hal itu. Intinya kita lihat nanti, ” katanya.

Menarik dibaca