“Di PP jelas, kita (BKD) dilarang merekrut tenaga non PNS, namun disisi lain ada kebutuhan yang mendesak, jadi ini perlu kita koordinasikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata dia.
Dia mengatakan, saat ini segala aturan sudah moratorium ke pusat. Pemerintah daerah harus mengacu pada aturan itu. Pemerintah daerah tak boleh mengangkangi aturan yang lebih tinggi. Termasuk dalam pengangkatan tenaga kontrak tersebut.
“Maka dari itu, kita perlu melakukan konsultasi. Jika nanti kemenpan mengarahkan pada suatu regulasi, kita akan melakukan hal itu. Intinya kita lihat nanti, ” katanya.
Dia menyebutkan, jika nanti diarahkan pada perekrutan melalui beberapa tes yang mengacu pada sistem pusat. Tentu, kata dia, pemkab siap untuk itu. Apalagi, dalam penerimaan lalu sudah memakai sistem Test Kemampuan Dasar (TKD) memelalui sistem CAT. “Mudah-mudahan segela sesuatunya berjalan dengan apa kita harapkan”pungkasnya.
Pewarta : NIKO
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya