“Tapi ingat, penggunaannya tidak mudah. Syaratnya berat, yakni harus memenuhi aspek kehadiran anggota dewan yang minimal tiga perempat dan memperoleh persetujuan yang harus pula sekurang-sekurangnya dua pertiga dari yang hadir,” ujarnya.
Mencermati proses yang sedang berlangsung, Prof Djo berpendapat Bupati Jember kini menunggu takdir karena DPRD sudah memutuskan dalam hak menyatakan pendapat bahwa sang Bupati melanggar sumpah/janji jabatan, DPRD berpendapat ia wajib dipecat.
“Namun, putusan dewan itu harus diuji di Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari. Bila terbukti, barulah dia bisa diberhentikan oleh Mendagri setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD.” Ujar lulusan terbaik APDN Bukittinggi dan IIP ini.
Seperti biasa, Prof Djo memberikan jalan keluar dan harapan, kiranya ke depan Kepala Daerah dengan DPRD seyogianya membuka komunikasi politik lewat konsultasi berkala bila ada masalah dalam penyelenggaraan pemda.
“Kepala daerah harus sungguh-sungguh memperhatikan kontrol dewan, dan dewan sendiri jangan pula mengada-ada bila kepala daerah tak bersalah. Pemerintah pusat atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat hendaknya lebih cepat menangani dan meredakan konflik DPRD-Bupati/Walikota sehingga tidak sampai mencuat.” pungkas mantan Pj Gubernur Riau (2013-2014) ini. (rel)