Spiritsumbar.com, Jakarta – Berita pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD mendapat direspon publik yang cukup banyak. Pro dan kontra pun berseliweran di dunia maya.
Pendapat netizen menyayangkan kejadian itu, sebagian lain berpendapat, hal itu sebuah bentuk kontrol DPRD atas ketidakbaikan pengelolaan pemerintahan yang dijalankan bupati. Di sisi lain ada pula yang berkomentar bahwa ada unsur politis di balik pemakzulan Bupati Jember.
Menyikapi hal tersebut, tim media ini telah menghubungi pakar otda yang baru saja menerbitkan buku biografinya. Berikut penuturan pakar Otda, Prof. Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, M.A atau yang akrab disapa Prof Djo saat diwawancarai melalui aplikasi daring, Jumat (24/7/2020).
“Posisi bupati yang dipilih langsung oleh rakyat itu kuat. Dia tidak mudah dipecat. Bila dia tidak aneh-aneh, sampai akhir masa jabatan, dia bakal selamat.” Kata Guru Besar IPDN ini.
Menurut Prof Djo, petisi tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia, “masyarakat hanya punya hak memilih kepala daerah, tapi tidak bisa memberhentikannya.” Namun demikian, menurut Dirjen Otda Kemendagri (2010-2014) ini, kita beruntung mekanisme pemakzulan oleh wakil rakyat di DPRD itu tersedia dalam regulasi Pemda,