“Setelah semua ditetapkan menjadi pasangan calon dengan nomor urut yang sudah dicabut masing-masing pasangan, maka wajib untuk mengikuti aturan semua tahapan kedepan, baik kampanye maupun kimentar dimedia massa, media sosial atau lainnya, karena bisa menjadi pelanggaran dan mendapat sanksi,” ulas Amnasmen.
Pleno penetapan nomor urut calon didahuli dengan deklatasi Pilkada damai antara pasangan calon dan semua yang hadir diruangan, dilanjutkan penandatanganan fakta integritas, sehingga pilkada di Sumatera Barat tidak diiringi dengan hoax, kampanye hitam, SARA dan ujaran kebencian.
Penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020, dengan keputusan KPU Sumbar nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020, berjalan tertib dan lancar.
Adapaun hasil pencabutan nomor urut sebagai berikut:
1: Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni
2: Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T
3: Irjend. Pol. Drs. H. Fakhrizal. M.Hum dan Dr. H. Genius Umar. S.Sos, M.S
4: H. Mahyeldi. SP dan Ir. Audy Joinaldy, SPt, MM, IPM, ASEAN.Eng
Sementara para wartawan yang meliput dan pendukung Paslon panik tidak dapat melihat prosesi pleno terbuka dengan agemda pencabutan nomor urut Paslon, karena KPU Sumbar tidak menyediakan layar monitor di luar ruangan pleno.