4). 14 paket dengan harga masing-masing Rp200.000 diduga sabu
5). 28 paket dengan harga masing-masing Rp150.000 diduga sabu
6). 26 paket dengan harga masing-masing Rp100.000 diduga sabu
7). 2 paket sedang diduga sabu
8). 1 set bong merk Lasegar yang pada tutupnya terangkai 2 buah pipet
9). 1 buah timbangan digital merk constant
10). 1 pak plastik klip diduga sebagai pembungkus sabu
11). 1 buah dompet emas merk anggrek bulan warna maron
12). 1 buah kotak rokok sampoerna
13). 1 buah kotak obeng merk tekiro
14). 1 buah kotak bor
15). 1 buah sendok kaca pirek
16). 1 buah kaca pirek
17). 6 buah pipet plastik kecil
18). 1 buah catton bath
19). 1 buah kawat pembersih kaca pirek
20). Uang sebanyak Rp1.350.000 diduga sebagai hasil penjualan sabu
“Bukan itu saja Satu unit mobil Toyota, sementara ini kita amankan halaman parkir polres Dharmasraya,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, kalau masalah keluarganya salah satu oknum pejabat di Kabupaten Dharmasraya ini, dia mengaku belum melakukan penyilidikan. “Hanya saja kita amankan dulu untuk di lakukan pemeriksaan. Kalau memang betul terbukti kedua pelaku ini di kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.(tim)