Ini Kronologis Cekcok Covid-19 Menurut Amnasmen

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Beredar luas cekcok Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen dengan salah satu petugas perbatasan Kota Padang di Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan sangat disesalkan.

Apalagi cekcok yang tersebar luas di media sosial melalui akun Sri Sumarni juga terpampang jelas kartu tanda penduduk (KTP) Amnasmen yang ditinggal sebagai syarat masuk Kota Padang.

Berikut kronologis cekcok Ketua KPU Sumbar dengan petugas Covid-19 di Lubuk Peraku sebagaimana disampaikan Amnasmen melalui pesan tertulisnya yang dimuat secara utuh.

Simak : Ini Kronologis Cekcok Ketua KPU Sumbar Dengan Petugas Covid-19



Salam bapak/ibu,tmn komisioner serta bp sekretaris kpu prov sumbar.
Sehubungan adanya postingan di Fb seorang ibuk ttg peristiwa saat saya pemeriksaan di posko covid lubuk peraku dengan ini perlu saya jelaskan kronologis kejadiannya sbb..

1.Dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saya bolak balik antara solok- padang tuk ttp bisa hadir dan masuk kantor 2 taw 3 kali seminggu.

2.Pada hari rabu tgl 13 mai 2020 saya berangkat dari solok menuju padang dan sesuai standar covid sy dan juga sopir selalu memakai masker semenjak berangkat dari rumah.

Menarik dibaca