Sementara itu, surat masuk ke lembaga Badan Kehormatan (BK) surat yang masuk sebanyak 10 lembar. Lembaga yang bertugas mengawal dan menegakan kode etik kedewanan ini, memutuskan hanya 6 surat yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Dimana, empat di antaranya dinyatakan tidak perlu pembahasan lanjutan, yang sudah selesai dibahas 1 surat dan yang masih belum dibahas sama sekali 1surat pengaduan.
Untuk kunjungan luar provinsi, setiap alat kelengkapan dewan (AKD) apakah itu badan anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dan BK, masing-masingnya melakukan perjalanan sebanyak 1 kali.
Kota tujuan AKD ini mulai dari Kota Bandung, Surabaya, Bekasi, Sidoarjo, Bogor, Bantul, serta Pemprov DKI Jakarta hingga DPR RI. Perjalanan ini telah dimulai sejak Januari, Februari dan Maret dengan masing-masingnya selama 5 hari perjalanan.
Empat komisi (I, II, III dan IV) yang juga bagian dari AKD di DPRD Padang, juga melakukan perjalanan luar provinsi. Tujuan yang dipilih di antaranya Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kota Depok, Kementrian Kelautan dan Perikanan, PT Semen Gresik, Kota Makasar, Kementrian Perumahan Rakyat, Dirjen Balitbang Kemendiknas, Kota Sleman.