Spiritsumbar.com, Padang – Selama masa sidang I tahun anggaran 2017 (Januari-April), produk DPRD Padang berupa delapan keputusan DPRD dan 13 keputusan pimpinan DPRD. Sedangkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan DPRD, belum satupun dihasilkan 45 orang wakil rakyat yang duduk di DPRD Padang itu.
Sementara, surat masuk sebanyak 1.055 dengan rincian 567 buah untuk pimpinan DPRD dan 488 buah untuk Sekwan. Dari 567 lembar surat untuk DPRD itu, hanya 38 buah berupa laporan/informasi pengaduan masyarakat dengan rincian 12 (Januari), 13 (Februari), 10 (Maret) dan 3 (April). Sementara, jumlah undangan bagi anggota DPRD ini sebanyak 95 buah pada masa sidang I ini.
Surat masuk untuk komisi sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yakni sebanyak 54 surat untuk Komisi I. Dimana, 49 berupa tembusan, 5 surat dinyatakan tidak memerlukan pembahasan dan 5 surat lainnya selesai dibahas. Untuk Komisi II, terdapat sebanyak 22 surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (9 lembar), tidak memerlukan pembahasan (13 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas 5 lembar surat.
Di Komisi III, terdapat 74 lembar surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (4 lembar), tidak memerlukan pembahasan (68 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas 6 lembar surat. Sedangkan Komisi IV, terdapat 29 lembar surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (4 lembar), tidak memerlukan pembahasan (25 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas (4 lembar surat).