Contoh Perda No. 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014.tentang perubahan atas Perda No. 2 tahun 2008 tentang perubahan barang milik daerah. Adapun sebab diubah Perda ini karena menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni PP No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Sembari menunggu informasi dari pusat, Bupati Agam Indra Catri meminta kepada SKPD Agam untuk mengambil beberapa langkah untuk menyiapkan aturan agar tidak terjadi kekosongan hukum. “Kita responsif atas evaluasi yang dilakukan itu,” kata Martias Wanto.
IRMAN NAIM
Terbit tiap Senin