Spirit Sumbar – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat mengunjungi DPRD Kota Padang, Sumatera Barat untuk belajar terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Padang 2015.
DPRD Bekasi mempertanyakan bagaimana pandangan fraksi DPRD Padang terhadap rekomendasi yang diberikan kepada Walikota Padang.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, pandangan fraksi DPRD Padang pada rekomendasi walikota padang, selalu dibacakan dalam rapat paripurna internal, karena hal itu sangat penting untuk diketahui publik.
Sebelum rapat internal, fraksi harus menyetujui apa- apa saja rekomendasi yang akan diberikan. Setelah itu, DPRD baru menyampaikan rekomendasi tersebut melalui rapat paripurna bersama walikota padang. DPRD sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi tersebut. Karena LKPJ tersebut sifatnya menyampaikan, bukan lagi menerima dan menolak.
Dalam kunjungannya, langsung disambut Wakil DPRD Padang, Wahyu Irmana Putra, anggota DPRD Padang, Osman Ayub, serta Sekretaris Dewan, Ali Basar.
Sementara, Ketua DPRD Bekasi, Eka Atmaja, mengatakan banyak yang didapat dari hasil kunjungan ke DPRD Padang yang akan diterapkan di kab. Bekasi. Dikatakannya, ada beberapa perbedaan dari DPRD Bekasi. Salah satunya, empat komisi DPRD Padang langsung menjadi pansus untuk pembahasan LKPJ walikota. “Sedangkan di DPRD Kab. Bekasi hanya satu pansus dalam satu pembahasan, jadi kami menilai dengan empat pansus itu akan menghasilkan keputusan maksimal,” ujarnya.