Terutama pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Diharapkan unit kerja yang nantinya mendapat predikat WBK-WBBM dapat menjadi contoh pelaksanaan reformasi birokrasi bagi unit-unit kerja lainnya.
Dikatakan, pada tahun 2017, terdapat 6 unit kerja yang mendapat predikat WBBM dan 71 unit kerja yang mendapat predikat WBK. Diharapkan semakin banyak unit kerja yang mendapat predikat WBK/WBBM.
Langkah ketiga, melakukan penyederhanaan organisasi pemerintahan. Pada tahun 2014, yaitu awal pemerintahan Kabinet Kerja, pemerintah telah membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS).
Sementara, pada tahun 2015 dibubarkan 2 LNS, tahun 2016 dibubarkan 9 LNS dan terakhir pada tahun 2017 dibubarkan 2 LNS. Sehingga antara tahun 2014 sampai dengan 2017 secara total berjumlah 23 LNS yang sudah dibubarkan. Pembubaran dilakukan mengingat tugas dan fungsi LNS tersebut sudah dilaksanakan kementerian/lembaga teknis.
Jurus keempat, mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) secara terintegrasi. Ini perlu dilakukan mengingat pengembangan e-government dihadapkan pada kenyataan bahwa setiap instansi membangun sistem e-government mereka sendiri. Sehingga terjadi pulau-pulau sistem elektronik dalam satu instansi yang mengakibatkan pemborosan belanja infrastruktur.