Spirit Sumbar – Rapat paripurna istimewa tentang pengambilan sumpah dua anggota DPRD Padang digelar di Gedung DPRD Padang, Senin (30/5/2016).
Pengambilan sumpah dilakukan lantaran telah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka yang diambil sumpahnya adalah Miswar Jambak dari Partai Golkar, menggantikan M. Dinul Akbar (Alm) yang meninggal saat melakukan kunjungan kerja di Bali, Rabu (17/2/2016) dan Aprianto dari Partai PDI Perjuangan yang dilantik menggantikan Nuzul Putra.
Ketua DPRD Kota Padang, H. Erisman saat memimpin rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang di gedung DPRD No 50 Sawahan Padang mengatakan, pengucapan sumpah janji dan pelantikan yang dilakukan telah sesuai prosedur serta melalui rapat pimpinan dan badan musyawarah beberapa waktu lalu.
H. Erisman dalam rapat paripurna menjelaskan, pengangkatan Miswar Jambak berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-518-2016 tertanggal 13 Mei 2016 terkait pemberhentian Almarhum M Dinul Akbar dan pengangkatan dirinya sebagai pengganti. Sedangkan peresmian pengangkatan Aprianto ujarnya, berdasarkan SK Gubernur Sumbar nomor 171-571-206 tanggal 25 Mei 3016 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Padang.