Ini Dasar Penolakan Warga Atas Rumah Krematorium di Pondok

oleh

a.) tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;  b.) menghindari penggunaan tanah yang subur;  c.) memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;  d.) mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup;  e.)     mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.

Pasal 9  (3)Penunjukan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).

Baca: Azirwan : Izin Krematorium Tanpa Pedomani Aturan Lebih Tinggi

Palimo

Artikel Spirit Sumbar Lainnya

loading…


Menarik dibaca