SpiritSumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali menyusun (rolling) keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk masa tugas tahun 2017. Penyusunan ulang tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2016 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Perombakan AKD tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Jumat (27/1/2017).
AKD yang dilakukan penyusunan ulang adalah Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna penyusunan dan penetapan susunan AKD tahun 2017, Jumat (27/1/2017) menjelaskan, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2016 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, bahwa dalam rangka penyegaran dan dinamisasi maka penempatan anggota DPRD dalam alat kelengkapan didasarkan atas usulan fraksi-fraksi dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.