Di Sumatera Barat memiliki spasifik kepemilikan tanah yang disebut sebagai Tanah Ulayat. Ada 4 macam bentuk Tanah Ulayat, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo, yang dimiliki secara komunal/bersama-sama dan diwariskan secara turun-temurun oleh anak kemenakan.
Dalam pelaksanaan pembangunan di Sumbar dalam memanfaatkan tanah ulayat kita selalu mengadakan pendekatan dengan masyarakat melalui tokoh tokoh adat, ninik mamak, alim ulama serta kerapatan adat, sehingga peran ini akan mengindari terjadinya salah persepsi dan pertikaian yang terjadi. Semua akan damai pada saat semua pihak merasa terlibat dan yakin pelaksanaan pembanguan itu untuk kepentingan bersama dan kemajuan daerah, urainya.
Rombongan Komite DPD RI selama di Sumbar akan mendengarkan berbagai masukan dan pandang terhadap pelaksanaan reformasi agraria di Sumatera Barat. (Rel)