Ini Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Memasuki lebaran dan tahun pelajaran baru, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14 dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: THR Segera Cair, PNS Bisa Nikmati Lebaran Dengan Senyuman

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, THR yang bakal diterima PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)  sebesar gaji pokok.  Mengenai pencairan, juga akan dilakukan pada akhir minggu kedua Juni 2017. Artinya, para PNS sudah dapat menerima pencairan paling lambat Jumat (16/6/2017)

“Untuk jumlah yang diterima, sama persis dengan tahun lalu. THR yang diberikan pada PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara sebesar gaji pokok,” ujarnya.

Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar gaji pokok, plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13. Sementara untuk purna PNS akan mengantongi pensiunan pokok ke-13.

Marwanto meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesegera mungkin menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bukan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberikan pada 3 Juni 2017.

Menarik dibaca