Khususnya Formasi Dokter Gigi Ahli Pratama di RSUD semula 1 (satu) menjadi 2 (dua) sehingga jumlah total formasi Dokter Gigi Ahli Pratama menjadi 4 (empat). Perubahan Formasi Tersebut tidak mengubah jumlah alokasi secara keseluruhan sebanyak 211 (dua ratus sebelas)
Selanjutnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan, Menteri meminta penugasan yang bersangkutan di RSUD di wilayah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Selanjutnya Pemerintah Daerah segera secara tekhnis berkoordinasi dengan badan Kepegawaian Negara. (EF PHB)