Akhirnya pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg Romi syofpa Ismael sebagai CPNS daerah kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat.
Kesepakatan itu di sampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staff Presiden (KSP). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Deputi V Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Wakil Gubernur Sumatera Barat, H. Nasrul Abit dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Sumbar menyampaikan, ini adalah pelajaran bagi Pemda lain. Penafsiran jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat CPNS.
Namun kasus Romi ini beda karena para penyandang disabilitas juga punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen.
Di saat penerimaan CPNS itu di kabupaten Solok Selatan tersedia tiga formasi posisi untuk penyandang disabilitas, saat ini baru dua terisi di posisi tersebut.
Namun Muzni Zakaria setelah konsultasi dengan pemerintah pusat, pihaknya akan memulihkan hak drg Romi menjadi PNS di daerahnya. Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat “ ujar Muzni.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), No B/861/M.SM.01.00/2019 Perihal Permasalahan Seleksi CPNS Kab.Solok Selatan Tahun 2018 an. Romi Syofpa Ismael, yang merujuk surat Bupati Solok Selatan Nomor 800/135/VII/BKPSDM -2019 tanggal 31 Juli 2019. Pada prinsipnya sependapat dengan rekomendasi dari PANSELNAS, Untuk itu di amabil kebijakan antara lain perubahan SK Mentri PANRB No.24 thn 2018 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS Kab Solok Selatan thn 2018.