Ini Alasan Pemilik Tanah Palang SMPN 8 Koto XI Tarusan

oleh

Pemalangan SMPN 8 Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisr Selatan akhirnya untuk sementara bisa diredamkan setelah diadakan pertemuan di SMPN 8 Koto XI Tarusan dengan berbagai pihak termasuk pemilik tanah.

Diantanya yang hadir camat Koto XI Tarusan yang diwakili oleh Ismail, kepala UPTD Kecamatan Koto XI Tarusan Mardi, M, M.Pd, Wakapolsek Koto XI Tarusan Iriantos, Wali Nagari Taratak Sungai Lundang, Herman, Sekretaris Wali Nagari Desa Baru, Koto Nan Ampek, Yusri, Ketua Komite  Lukman, S.Pd, pemilik tanah Mintin Datuak Sati, kepala sekolah beserta guru SMPN 8 Koto XI tarusan

Dalam pertemuan ini disepakati untuk membentuk tim menemui dan membicarakanya dengan Bupati Pesisir Selatan secepatnya termasuk dengan pemilik tanah Minti Datuak Sati.

Pewarta : Sarjono Efindo

Editor : Saribulih

Artikel Spirit Sumbar lainnya

loading…


Menarik dibaca