Ini Alasan Pemerintah, Pilkada 2020 Jalan Terus

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis menjadi pertimbangan keputusan tidak menunda pilkada 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, terkait tidak ditundanya pilkada 2020. “Pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan,” ujar Mahfud saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa 22 September 2020.

Sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi Covid-19, menurutnya, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.



Mahfud menegaskan 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas, akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan.

Mahfud menyampaikan alasan pertama pilkada tidak ditunda karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Menarik dibaca