Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 271 Jo. Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPD RI Pasal 111. “Dimana dalam tugas Badan Kehormatan melakukan Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” jelas Leonardy.
Menurut Leonardy, penyempurnaan Tatib DPD RI tersebut merupakan salah satu tugas dari BK DPD RI yang berfungsi menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI, baik Anggota maupun kelembagaan.