Ini Alasan Dilakukannya Penyempurnaan Tatib DPD RI

oleh

Keempat lanjut Leonardy, penyesuaian nama alat Kelengkapan MPR RI yang sebelumnya menyebutkan Lembaga Kajian menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dalam Tata Tertib DPD RI saat ini menyebutkan Lembaga Kajian.

Sementara itu, yang kelima menurut Senator dari Sumatera Barat ini terdapat perbedaan ketentuan dalam kode etik dan Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019 mengenai tata cara berpakaian anggota DPD RI saat sidang paripurna DPD RI.Dimana dalam kode etik tahun 2018, dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna wajib menggunakan pakaian sipil lengkap dan/atau batik/tenun/pakaian berciri khas daerah. Sedangkan di Tatib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 menjelaskan dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna menggunakan pakaian sipil lengkap.

Oleh karena itu, Leonardy beranggapan saat ini perlu kiranya untuk mempelajari Tatib DPD RI untuk diidentifikasi pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau bagian mana dalam Peraturan Tatib DPD RI yang tidak dapat diimplementasikan atau tidak dapat dilaksanakan yang selanjutnya untuk dilakukan revisi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 271 Jo. Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPD RI Pasal 111. “Dimana dalam tugas Badan Kehormatan melakukan Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” jelas Leonardy.

Menarik dibaca