Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini mencatat terdapat lima hal yang menjadi salah satu alasan diperlukannya penyempurnaan atas Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019. Pertama, pada bagian pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang menggunakan sub wilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan seperti pada pemilihan Pimpinan Komite (Pasal 75), PPUU (Pasal 87), PURT (pasal 96), BAP (Pasal 117), BKSP (Pasal 127), BULD (Pasal 137), Panitia Khusus (Pasal 147).
Yang kedua, menurutnya tata cara pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan sub wilayah. Tetapi ketika menggunakan sistem keterwakilan sub wilayah mengalami kebuntuan karena bertentangan dengan norma sebelumnya yaitu Pasal 105 ayat (5) dan juga terdapat persyaratan batasan dukungan (Pasal 107) sehingga yang digunakan adalah sistem gugus.
Sedangkan yang ketiga, Alat Kelengkapan khususnya Kelompok DPD RI di MPR RI yang dimaknai sebagai Alkel di DPD RI. Dimaksudkan untuk pembagian Anggota yang masuk sebagai Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI, yang bukan dimaknai sebagai Alkel yang berdiri sendiri di DPD RI, melainkan Alkel yang ada di MPR RI. Sehingga menimbulkan interpretasi bahwa apakah kelompok DPD di MPR menjadi Alat Kelengkapan di DPD RI, seperti di Pasal 38 ayat (11). Sehingga perlu penegasan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI merupakan Alkel yang berada di MPR.