SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada rapat Pleno ke 2 menyetujui melakukan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H.Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa,S.IP.,MH menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut dikarenakan masih banyak terdapat ketentuan di dalam Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019 yang mengalami ketidakjelasan tujuan, ketidakjelasan rumusan, tidak dapat dilaksanakan, sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan pada awal masa persidangan DPD RI periode 2019-2024.
“Maka sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” ucapnya dalam wawancara di DPD RI hari Jumat (18/10).
Leonardy menambahkan, dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi asas: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Oleh karena itu asas-asas tersebut harusnya digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Tata Tertib di DPD RI.