Ini 6 Polemik yang Terdapat Dalam RUU Cipta Kerja

oleh

Terkait kebijakan pengupahan nasional, yang akan disusun oleh pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah tidak boleh menetapkan perihal nominal upah minimum yang menjadi kewenangan gubernur dan bupati/walikota untuk menetapkannya.

Kebijakan Pengupahan Nasional mengatur perihal upah untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak dan memenuhi harapan pekerja dan pemberi kerja dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang baik.

Terkait waktu kerja, paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu merupakan syarat limitatif perihal waktu kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu dalam hal pengusaha hendak melakukan pengecualian terhadap waktu kerja yang melebihi waktu kerja tersebut wajib mendapatkan izin dari dinas tenaga kerja setempat dan memberikan upah lembur kepada pekerja.

Baca : Covid-19, Sembako Nevi Zuairina Mengalir Jauh ke Sumbar 1

Terkait pesangon, RUU Cipta Kerja hanya mewajibkan pengusaha memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sedangan dalam undang-undang ketenagakerjaan, pengusaha selain memberikan kedua hal tersebut, juga diwajibkan memberikan uang penggantian hak yang seperti hak cuti, hak ongkos transportasi, uang perawatan dan pengobatan.

Menarik dibaca