Lebih lanjut, Komite IV DPD RI juga menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. DPD RI merekomendasikan pelaksanaan Relaksasi Kredit Dalam Rangka Implementasi POJK No.11/POJK.03/2020. “Tentunya dengan menyusun petunjuk teknis yang komprehensif atas kebijakan relaksasi kredit dan kebijakan-kebijakan lain. Serta mensosialisasikannya dengan masif agar dapat dipahami dengan mudah baik oleh nasabah dan dilaksanakan dengan baik oleh lembaga keuangan,” kata Sukiryanto.
Pada penutupan akhir masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menginformasikan bahwa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 berlangsung dari tanggal 10 Oktober s.d. 1 November 2020. Untuk itu ia meminta kepada masing-masing anggota dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan reses tersebut. “Selamat bertugas, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” tutupnya.