Ini 3 Agenda Pokok Sidang Paripurna ke-4 DPD RI Tahun 2020-2021

oleh

“Melalui Sidang Paripurna yang mulia ini, Komite III DPD RI meminta kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang terhormat untuk dapat memutuskan dan mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, Komite III DPD RI yang salah satu bidang tugasnya ialah bidang sosial, memiliki komitmen besar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya tersebut ialah melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial. “Kami merekomendasikan untuk menjadi perhatian dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah, yaitu berkenaan dengan penyelenggaraan perlindungan sosial di masa Pandemi Covid-19,” paparnya.

Melalui virtual, Komite IV DPD RI Sukiryanto menyampaikan hasil pembahasan Komite IV DPD RI, dengan harapan dapat diambil putusan sebagai Keputusan DPD RI. Komite IV DPD RI telah melakukan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. “DPD RI merekomendasikan kepada DPR RI diantaranya penumbuhan iklim usaha (Pendanaan, Perizinan Usaha, Dukungan Kelembagaan),” terangnya.

Menarik dibaca