Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya menjelaskan pada masa sidang ini, Komite III DPD RI telah melaksanakan serangkaian program dan kegiatan terkait dengan pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI. Tentunya pelaksanaan tugas-tugas tersebut yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
“Melalui Sidang Paripurna yang mulia ini, Komite III DPD RI meminta kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang terhormat untuk dapat memutuskan dan mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, Komite III DPD RI yang salah satu bidang tugasnya ialah bidang sosial, memiliki komitmen besar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya tersebut ialah melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial. “Kami merekomendasikan untuk menjadi perhatian dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah, yaitu berkenaan dengan penyelenggaraan perlindungan sosial di masa Pandemi Covid-19,” paparnya.