“Pemerintah menyatakan dan menjamin fleksibilitas pemanfaatan dan penggunaan anggaran di Tahun 2020 dikarenakan Pandemi Covid-19. Akan tetapi di tingkat Desa, fleksibilitas tersebut masih dibarengi dengan berbagai regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam menggunakan dana desa,” jelasnya.
Fernando meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa khususnya dalam masa Pandemi Covid-19. Untuk itu pihaknya meminta kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi data dan kategorisasi masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
“Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dana desa tahun 2020. Maka Komite I meminta Sidang Paripurna ini untuk mengesahkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud menjadi keputusan DPD RI,” ujar Fernando.