Ini 3 Agenda Pokok Sidang Paripurna ke-4 DPD RI Tahun 2020-2021

oleh

Fernando meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa khususnya dalam masa Pandemi Covid-19. Untuk itu pihaknya meminta kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi data dan kategorisasi masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

“Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dana desa tahun 2020. Maka Komite I meminta Sidang Paripurna ini untuk mengesahkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud menjadi keputusan DPD RI,” ujar Fernando.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II Hasan Basri menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite II. Terdapat beberapa capaian kerja Komite II DPD RI pada masa sidang I DPD RI tahun sidang 2019-2020. “Pada Masa Sidang I ini, Komite II telah menyelesaikan tahapan uji sahih penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” bebernya.

Hasan Basri menjelaskan bahwa Komite II DPD RI juga telah memberikan pandangan dan pendapat RUU Cipta Kerja. Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Komite II bersama Komite lainnya sebagai leading Sektor berbagi tugas merumuskan DIM pada pasal-pasal yang terkandung didalamnya. “Adapun total UU yang menjadi tugas Komite II berjumlah 38 UU yang disimplifikasi di dalam RUU Omnibus Law,” lontarnya.

Menarik dibaca