SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2020-2021.
Sidang Paripurna hari ini mempunyai tiga agenda pokok, yaitu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.
“Sidang paripurna hari ini diselenggarakan secara fisik (terbatas) dan virtual, hanya dihadiri secara fisik oleh Pimpinan DPD RI dengan tetap memperhatikan protokol Waspada Penanganan Covid-19. Selanjutnya kita akan mendengarkan penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat buka Sidang Paripurna ke-4, Jakarta, Jumat (10/9/2020).
Dalam kesempatan Sidang Paripurna ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan bahwa Komite I DPD RI telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dana desa tahun 2020. Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan temuan Komite I di daerah-daerah terhadap UU itu.
“Pemerintah menyatakan dan menjamin fleksibilitas pemanfaatan dan penggunaan anggaran di Tahun 2020 dikarenakan Pandemi Covid-19. Akan tetapi di tingkat Desa, fleksibilitas tersebut masih dibarengi dengan berbagai regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam menggunakan dana desa,” jelasnya.