“Pada dasarnya mediasi berjalan agak alot, namun kedua belah pihak akhirnya menyadari jika semua solusi bisa dicapai dengan saling mengalah,” tutur Arif Yumardi.
Sekaitan dengan LSM Leon Agusta Institut, sejak tertanggal 5 Agustus 2021, SKT-nya dari Kesbang Pol Sumbar sudah berakhir dan belum diperpanjang, namun karena pengajuannya meminta persidangan sebelum Agustus maka persidangan tetap dilanjutkan.
“Sebagai LSM pemohon memang harus ada kejelasan SKT, kecuali perorangan, namun karena yang bersangkutan mengajukan atau teregistrasi sebelum SKT berakhir, maka kita lanjutkan sebab aturan tidak berlaku surut,” tutup Tanti dengan senyum khasnya.(fjkip)