“Selama enam tahun KI ada di Sumbar, kita beranggapan PT. Semen Padang masih BUMN, karena anak perusahan PT. Semen Indonesia, dan jika ada keputusan maka ada kesempatan termohon selama 14 hari mengajukan ke PTUN,” tegas Adrian.
Pernyataan wakil ketua Adrian Tuswandi, direspon Wakli Ketua Tanti Endang Lestari agar bisa dibawa keruang mediasi, agar para pemohon bisa memahami.
“Saya yakin pemohon paham UU no 14, kenapa gak minta mau ketemu dengan petugas PPID, sehingga jelas,’ tegas Tanti.
Namun saran Tanti Endang Lestari dibalas dengan ngotot oleh pemohon Leon Agusta Institut, dengan alasan mereka ini mencerdaskan lainnya, dengan berbagai dalih.
Bukan hanya itu, pemohon malah seperti menggurui para pimpinan sidang dan termohon, sehingga membuat Tanti harus memotong pembicaraan pemohon, dengan tersenyum di balik masker putihnya.
Suasana menjadi kurang kondusif, karena pemohon terus ngotot, padahal saran dari hakim KI Tanti Endang Lestari merupakan sebuah solusi, namun ditanggapi berbeda.
Selanjutnya, agar tidak menjadi ketegangan Hakim Ketua Persidangan, meminta untuk kedua belah pihak melakukan mediasi, dan disepakati oleh kedua pihak.
Setelah sekitar 1 jam melakukan mediasi, dipimpin hakim mediasi Arif Yumardi akhirnya solusi ditemukan dan kedua belah pihak sepakat, dengan ketentuan pihak termohon melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan, karena tidak mungkin menyebut nama penerima CSR.