Spiritsumbar.com, Tanah Datar – Terbebas dari temuan Covid-19 menjadi salah satu yang disyaratkan Pemerintah Tanah Datar bagi umat muslim yang akan menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Keputusan ini dikeluarkan selepas rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di posko gugus tugas penanganan Covid 19 Tanah Datar, Rabu (20/5/2020l.
Kepala Bagian Kesra Setda H. Afrizon mengungkapkan, nagari atau mesjid yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri harus sesuai ketentuan yang disepakati.
“Diantara syaratnya, nagari yang tidak ditemukan kasus Covid 19, tidak berada di sepanjang jalan nasional dan provinsi, tidak bertetangga langsung dengan Kabupaten yang ditemukan kasus Covid 19, serta setiap masjid, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan,” sampainya.
Afrizon menambahkan, mesjid yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri juga wajib mengantongi administrasi jaminan komitmen dari pengurus mesjid yang dikeluarkan oleh pihak Nagari.
“Mengacu pada maklumat MUI sebelumnya, mesjid yang boleh melaksanakan salat Idul Fitri juga wajib menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, khotbah tidak terlalu panjang, tidak bersalaman dan nanti di lokasi juga akan dijaga oleh pihak keamanan,” ungkap Afrizon.