Kemudian, Indra Catri juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah berlaku. Berdasarkan perda itu, orang yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas diberikan sanksi.
“Kita harus sadar bahwa memakai masker saat ini merupakan kewajiban untuk kebaikan bersama,” ujarnya. (*)
Tip & Trik
loading…