Ingatkan KPU Bukittinggi, Fauzan Haviz Juga Nilai Ali Mukhni Tak Taat Hukum

oleh

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu.

Atas peristiwa tersebut, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara No : 294-PKE-DKPP-IX-2019, Beni Aziz, Ketua KPU Bukittinggi sebelumnya, secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun 2019.

DKPP menyatakan KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, dan memutuskan mencopot Beni Aziz sebagai Ketua KPU Bukittinggi saat itu. (Rel)

Menarik dibaca