Ingatkan KPU Bukittinggi, Fauzan Haviz Juga Nilai Ali Mukhni Tak Taat Hukum

oleh

Adapun surat pemberitahuan yang dilayangkan Fauzan tersebut ditembuskan langsung kepada Mahkamah Agung RI, DKPP RI, KPU dan Bawaslu RI, Ketua PT Sumbar, KPU dan Bawaslu Sumbar, serta Ketua PN Kelas IA Padang.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan oleh Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Menarik dibaca