Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan oleh Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu.
Atas peristiwa tersebut, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara No : 294-PKE-DKPP-IX-2019, Beni Aziz, Ketua KPU Bukittinggi sebelumnya, secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun 2019.
DKPP menyatakan KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, dan memutuskan mencopot Beni Aziz sebagai Ketua KPU Bukittinggi saat itu. (Rel)