Fauzan merasa prihatin dengan mangkirnya DPP dan DPW PAN Sumbar di dalam melaksanakan Putusan PN Kelas IA Padang, yang dikuatkan dengan Putusan MA, apalagi PAN adalah partai reformis.
“Ini catatan buruk bagi Pak Ali Mukhni (Ketua DPW PAN Sumbar ; red) sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Sumbar, karena dipandang tidak taat hukum,” ujar anggota DPRD Bukittinggi periode 2014-2019 ini.
Secara terpisah, Ardyan, Kuasa Hukum Fauzan Haviz menambahkan bahwa pada prinsipnya PN Kelas IA Padang telah berusaha untuk mengeksekusi putusan PN Padang dan MA.
“Kita mengingatkan pada KPU Bukittinggi bahwa sebagai penyelenggara mereka terikat dengan kode etik. Kode etik pertama penyelenggara pemilu adalah melandaskan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Ardyan, yang pernah menjadi komisioner KPU Sumbar ini.
Adapun surat pemberitahuan yang dilayangkan Fauzan tersebut ditembuskan langsung kepada Mahkamah Agung RI, DKPP RI, KPU dan Bawaslu RI, Ketua PT Sumbar, KPU dan Bawaslu Sumbar, serta Ketua PN Kelas IA Padang.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.