Sementara itu, Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi pastikan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah membentengi badan publik terkait apa yang diungkap Bupati Kepulauan Mentawai
“UU 14 tahun 2008, pasal pemidanaannya menegaskan informasi publik disalahgunakan bisa dipidana dengan sifat delik aduan,”ujar Adrian.
Tapi yang pasti ada kemauan dan niat dulu kepala daerah untuk keterbukaan informasi publik.
“Berdayakan PPID Utama dan PPID Pembantu dulu pastikan SOP pelayanan informasi publik, susun Daftar Informasi Publik berdasarkan Permendagri RI nomor tahun 2017,”ujar Adrian.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan Diskominfo Mentawai ini juga menghadirkan pembicara Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan PPID Pemprov Indra, diikuti seluruh PPID Pembantu di Kepulauan Mentawai.(Rel)