Di Kabupaten Tanah Datar berupa longsor dan banjir bandang di Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan dan Nagari Parambahan, Kecamatan Limo Kaum. Jalan longsor dan terban di Sitinjau Lauik, Kabupaten Solok dan Kota Padang. Selain itu juga banjir bandang Kawasan Silaing dan Malibo Anai di Kota Padang Panjang yang menyembabkan jalan putus.
Tim DVI Polda Sumbar, Kamis, 16 Mei 2024, menyebutkan korban meninggal 61 orang, termasuk yang sedang diidentifikasi 5 orang. Warga dalam pencarian 23 orang. Korban luka-luka 80 orang dan mengungsi 3.216 orang. Kemudian rumah yang terdampak 571 unit. Sekolah 24 unit, warung 20 unit. Jembatan rusak 120 unit dan jalan 122 Km.
Sumatera Barat merupakan provinsi yang sangat rawan terhadap bencana alam. Terdapat potensi gempa bahkan tsunami dari laut. Ancaman erupsi, banjir bandang dan longsor dari gunung dan perbukitan. Banjir bahkan juga sering terjadi di perkotaan belakangan ini.
Karena sebab itu sangat penting pemerintah untuk memperhatikan keterbukaan informasi publik soal bencana ini. Baik sebagai bentuk kesiapsiagaan atau penanggulangan saat terjadinya bencana tersebut.
Salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bencana alam adalah melalui pengelolaan informasi yang baik. Sesuai dengan amanat dari UU KIP.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik. Seperti BPBD Sumatera Barat harus dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat. Terhadap potensi bencana yang bisa mengancam hajat hidup masyarakat. Serta informasi respon penaggulangan bencana.
Kemudian PPID di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat sudah tidak bisa abai dalam hal memberikan informasi tentang bencana ini kepada masyarakat. Termasuk PPID di Pemerintahan Nagari juga harus aktif dan melek soal informasi kebencanaan ini.
Dalam hal penguatan PPID ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat siap untuk mendampingi, memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap badan publik. (*)
Komentar