Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 12 huruf (c) menyebutkan bahwa, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas yaitu menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
Terkait hak dan kewajiban masyarakat pasal 26 huruf (c) undang-undang tersebut menyatakan masyarakat berhak, mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana. Sementara kewajiban masyarakat pada pasal 27 huruf (c) adalah memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Informasi serta-merta sebagaimana dimaksud oleh UU KIP, bertujuan untuk melindungi hajat orang banyak, terkait bencana memang tidak dijelaskan lebih detil di dalam undang-undang tersebut.
Namun dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal Pasal 45 mengatur tentang kesiapsiagaan. Pada pasal (1) menjelaskan, kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
Kemudian pada pasal (2) disebutkan kesiapsiagaan dilakukan melalui yaitu:
(a). penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
(b). pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
(c). penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
(d). pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
(e). penyiapan lokasi evakuasi;
(f). penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
(g). penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Komentar