Informasi Serta-merta Saat Bencana

oleh

Bencana alam dan non alam ini merupakan bentuk informasi yang harus didapatkan secara cepat oleh masyarakat. Badan publik harus sesegeranya tanpa penundaan  menyampaikan informasi ini sebab dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 12 huruf (c) menyebutkan bahwa, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas yaitu menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.

Terkait hak dan kewajiban masyarakat pasal 26 huruf (c) undang-undang tersebut menyatakan masyarakat berhak, mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana. Sementara kewajiban masyarakat pada pasal 27 huruf (c) adalah memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Informasi serta-merta sebagaimana dimaksud oleh UU KIP, bertujuan untuk melindungi hajat orang banyak, terkait bencana memang tidak dijelaskan lebih detil di dalam undang-undang tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca