Informasi Publik Berpotensi Gaduh, Romi : Kami Kecualikan

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Solok – Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) bersansam gali 5K (kordinasi, komitmen, konsisten, kolaborasi, dan kordinasi) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, pada Kamis, 11 Nopember 2021.

“Kami melayani dengan cepat. Jika ada informasi yang menimbulkan gaduh, maka kami proses sesuai Perbawaslu RI tentang pengelolaan informasi, ” ujar Kordiantor Sekretaris Bawaslu Kabupaten Solok Romi Ridang, Kamis (11/11/2021).

“Jika informasi itu menimbulkan gaduh, maka kami putuskan untuk dikecualikan,” ujarnya didampingi Ketua Bawaslu Afri Memori dan komisioner Bawaslu Mara Prandes.

Komisioner KISB Adrian Tuswandi menyatakan informasi dikecualikan menjadi bagian kategori informasi yang diatur UU 14 Tahun 2008.

“Tapi jangan latah menyebut dikecualikan saja. Harus ada proses memutuskan informasi dikecualikan. Karena syarat dikecualikan itu ketat,” ujar Adrian.

Dijelaskan, harus ada UU dan kepentingan lebih besar membuat informasi itu dikecualikan. PPID harus melakukan uji konsekuensi yang lengkap proses administrasi.

“Seperti kapan rapat, daftar hadir rapat, dasarnya dan analisa kepentingan lebih besar dilindungi,” ujar Adrian Tuswandi yang akrab disapa Toaik ini.

Menarik dibaca