SpiritSumbar.co.id – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyatakan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu katanya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
“Salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah dengan menyelenggarakan keterbukaan informasi publik” kata Bupati termuda itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Ir. H. Benny Mukhtar, MM pada pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Padang, Kamis, (14/4/2016).
Lebih lanjut dikatakannya komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan informasi publik telah ditujukkan dengan lahirnya dibentuknya PPID di Bumi Dharmasraya. Selain itu berbagai kebijakan telah berhasil diterbitkan diantaranya Peraturan Bupati tentang Daftar Informasi Publik, Tata Kerja PPID dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik.
“Semua aturan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan hak-hak publik tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi” terangnya.
Akan tetapi ia menyadari, political will kepala daerah saja tidak cukup dalam meningkatkan akselerasi sebuah pelayanan. Ia memandang, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia penyelenggara juga merupakan faktor penentu berhasilnya program-program pemerintah.