Ketiga, Penggunaan sistem aplikasi terbaru (mobile app) sangat membantu melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal penyaluran Bansos di seluruh daerah perkotaan, dan dapat juga diterapkan di daerah kepulauan, terpencil, dan perbatasan.
Keempat, Perlu dukungan dan perhatian khusus terkait ketersediaan SDM di bidang statistik di BPS guna mendukung percepatan implementasi Satu Data Indonesia; Kelima, Mendorong Pemerintah Daerah agar segera membuat regulasi pendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka percepatan mewujudkan Satu Data Indonesia.
Sebagai tindak lanjut Ragab, Komite III dan Komite IV DPD RI akan bersinergi dengan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS RI untuk melakukan mediasi dan advokasi antara DPD RI, Pemerintah/Lembaga terkait, dengan Pemerintah Daerah berkenaan dengan proses pembaharuan DTKS Tahun 2021.
“Selanjutnya juga akan bersinergi dalam pengawasan atas penyaluran bantuan sosial di daerah serta melakukan sosialisasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan sharing data dan informasi terkait realisasi implementasi bantuan sosial kepada masyarakat dan daerah,” jelas Ketua Komite III Sylviana Murni. (*)