Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Sekjen Kemendagri, Hamdani menjelaskan tindak lanjut dari selesainya Sensus Penduduk tahun 2020 yang telah dilaksanakan oleh BPS. “Kami melanjutkan program tersebut dengan sinkronisasi data hasil sensus dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari 514 Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Kemendagri juga telah melakukan afirmasi untuk sinkronisasi DTKS dengan data kependudukan, antara lain melalui: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan Radiogram Mendagri Nomor 005/507/BANGDA tentang Peningkatan Kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota pada tanggal 3 Februari 2021.
Sementara itu, dalam penjelasannya Kepala BPS Suhariyanto memaparkan BPS telah melakukan berbagai sosialisasi terkait Satu Data Indonesia dengan berbagai skema dalam konteks pelaksanaan amanah BPS sebagai pembina data statistik berdasarkan Perpres 39/2019 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
“BPS juga telah melibatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik (Diskominfotik) dalam implementasi SDI seperti penyusunan Juknis tentang Standar Data dan Metadata melalui pelaksanaan kegiatan Workshop Penyusunan Metadata Baku pada tahun 2019,” jelas Suhariyanto.