Kurtubi menandasakan, perlu bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi aturan ada dalam UU Migas dengan pola B to G-nya. Sebab menurutnya, pola inilah yang menyebabkan proses investasi selama ini menjadi panjang dan birokratis.
“Solusinya agar investasi explorasi bangkit kembali, sederhanakan sistem menuju pola B to B. Bubarkan dan gabung SKK Migas dengan NOC/Pertamina. Dan hapus pajak selama explorasi. Semoga sistem yang efisen dan sejalan dengan konstitusi bisa segera dilahirkan lewat UU Migas yang direvisi. Pilihan ada ditangan kita, tanpa itu ancaman krisis energi akan semakin nyata,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ancaman krisis energi menghantui Indonesia akibat semakin tipisnya cadangan migas nasional. Menurut Dewan Energi Nasional, ini karena Indonesia masih mengandalkan migas sebagai sumber energi dalam beberapa tahun mendatang (Rel)
Editor : Saribulih
Artikel lainnya:
Baca juga: