Spiritsumbar.com, Jakarta – Secara geologis potensi sumber daya (resources) migas di Indonesia masih sangat besar. Ia tersebar di sekitar 120 cekungan baik yang ada di darat (onshore) atau di laut (offshore). Wilayah darat dan laut RI sangat besar. Luasnya hampir sama dengan benua Eropa atau daratan Amerika Serikat.
Namun untuk mengkonversi resources menjadi cadangan (reserves) untuk wilayah seluas Indonesia, dengan potensi sumber daya minyak mentah sekitar 50 milyar barrel dan potensi sumber daya gas sekitar 200 tcf, dibutuhkan investasi explorasi yang besar.
Hal ini disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi saat dimintai pandangannya soal semakin tipisnya cadangan migas nasional, Selasa (30/5/2017).
Selain investasi, lanjut Kurtubi, dibutuhkan sistem tata kelola yang simpel dan tidak birokratis, sesuai koridor Pasal 33 UUD 1945. “Faktanya sistem tata kelola saat ini masih didasarkan atas UU Migas No.22/2001. Sehingga kegiatan investasi explorasi anjlok. Sebab Pasal 31 UU Migas mewajibkan investor untuk membayar pajak dan retribusi meski masih pada tahap explorasi,” ujarnya.
Kurtubi menandasakan, perlu bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi aturan ada dalam UU Migas dengan pola B to G-nya. Sebab menurutnya, pola inilah yang menyebabkan proses investasi selama ini menjadi panjang dan birokratis.