Politisi PKS ini menjelaskan, perlu ada tindakan yang selaras antara regulasi yang ada dengan tindakan di lapangan berkaitan persoalan tata niaga pangan ini.
“Pemerintah juga harus tegas terhadap pihak yang melakukan penimbunan komoditas pangan. Hal tersebut sesuai dengan amanah Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.”, jelas Anggota DPR RI, Istri Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini.
“Jika terbukti ada yang melakukan penimbunan, Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas sebagaimana yang diamanahkan Pasal 107 UU Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”, tutup Nevi Zuairina.