SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat) Sumbar) melalui Badan Pembentukan Peratauran Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja (Raker) bersama Pemerintah Daerah.
Pergelaran Raker terkait masalah penyampaian hasil kajian pemerintah daerah terhadap implikasi ditetapkannya undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Juga, evaluasi terhadap pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Rabu, 1 September 2021.
Rapat kerja dipimpin ketua Bapemperda Hidayat didampingi anggota Bapemperda Ali Tanjung, Kabiro Hukum Sekretariat Pemprov Sumbar, OPD terkait, anggota Bapemperda, dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat mengatakan, pihaknya mendorong pengawasan pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasan baru diperketat
“Kita mendorong pengawasan dilakukan Satpol- PP Sumbar diterapkan secara optimal, karena selama ini dinilai kendor,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, pihaknya juga melihat sanksi pidana perlu dilakukan harmonisasi dengan Kanwilhukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat .
“Bagi kita, agar munculnya kesadaran secara bersama- sama bergotong – royong untuk taat protkes, karena kami tidak ada pembatasan- pembatasan memberatkan masyarakat, ” ujar Hidayat.