Kedua, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Mengenai penyusunan RPP yang bersifat efisien maksudnya adalah penulisan RPP dilakukan dengan tepat dengan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Sementara efektif, berarti penulisan RPP dilakukan dengan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan berorientasi pada peserta didik menegaskan bahwa penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.
Apabila kita cermati Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, dari 13 (tiga belas) komponen RPP sebagaimana yang diatur selama ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk saat ini dalam menyusun RPP cukup memuat 3 (tiga) buah komponen inti saja yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya adalah pelengkap. RPP yang dibuat bisa untuk kegiatan daring maupun luring.