Kebijakan kurikulum darurat pada masa pandemi ini tetap mengacu pada kurikulum 2013. Dalam hal penyederhanaan kompetensi dasar, ada tiga opsi penerapan kurikulum darurat kondisi khusus pada era pandemi covid 19 di sekolah. Pertama, Tetap mengacu pada kurikulum nasional ( kurikulum 2013). Kedua, mengunakan kurikulum darurat. Ketiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Semua jenjang pendidikan dari SD/ SMP/ SLTA/SMK dapat memilih salah satu dari tiga opsi tersebut dengan tetap memperhatikan rambu – rambu yang berlaku serta mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, orang tua dan masyarakat. Proses pembelajarannya bisa saja dilakukan oleh guru secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
Dari hasil workshop yang diikuti secara virtual pada kegiatan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Matematika Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 18 September 2020 diperoleh informasi ada beberapa langkah dalam penyusunan kurikulum darurat pada kondisi khusus.
Pertama, analisis Komptensi Dasar (KD). Pada langkah ini guru terlebih dahulu melakukan penyederhanaan terhadap kompetensi dasar. Dipilah dan dipilihlah KD yang esensial, KD yang tidak esensial dikeluarkan. Setelah itu barulah KD yang esensial diturunkan menjadi indikator pencapaian kompetensi (IPK) dan tujuan pembelajaran.